Selamat datang di EKINERJA

Halaman Login

Masukan user id dan password yang telah di berikan, jika anda kesulitan silahkan hubungi admin

Download

Untuk penjelasan dari aplikasi ini silahkan download penduan penggunaan aplikasi disini »

Member Login

Lost your password?
1 2 3 4 5
 
Mei 2013
MSSRKJS
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
Artikel dan Berita Terbaru
Aspek-aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru harus sesuai dengan apa yang harus dikerjakan guru sebagaimana yang terdapat dalam deskripsi...
Penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai sebuah proses penilaian pencapaian tentang unjuk kerja guru pada masa lalu atau saat ini berdasarka...

ARSIP
Agenda
Sosialisasi Penilaian Kinerja Guru
Sosialisasi tata cara penilaian kinerja guru. Hotel Pasundan. Bandung.
Pelatihan Pengisian EKinerja
Pelatihan pengisian kinerja guru secara online sebagai lanjutan dari acara sosialisasi tata cara penilaian kinerja guru.

ARSIP
Forum Diskusi


Klik ikon diatas untuk masuk ke dalam forum ekinerjaguru.

Siapa Online
Loading..
online

EKINERJA

SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU

Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  • Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

 
Bantuan   |  Download   |  Beranda   |   Administrator
Copyrights © P4TK - TK PLB - Bandung - 2011